Minggu, 22 Desember 2024

Berbagi info RUMUS DASAR KOPRASI SIMPAN PINJAM

Berikut adalah rumus dasar Koperasi Simpan Pinjam: Bunga Pinjaman 1. Bunga Pinjaman = Jumlah Pinjaman x Suku Bunga x Jangka Waktu Contoh: Bunga Pinjaman = Rp 1.000.000 x 12% x 6 bulan = Rp 60.000 Angsuran Pinjaman 1. Angsuran Pinjaman = Jumlah Pinjaman / Jangka Waktu Contoh: Angsuran Pinjaman = Rp 1.000.000 / 6 bulan = Rp 166.667 Simpanan 1. Simpanan Pokok: Jumlah simpanan awal anggota. 2. Simpanan Wajib: Jumlah simpanan rutin yang harus dibayarkan oleh anggota. 3. Simpanan Sukarela: Jumlah simpanan tambahan yang dapat dibayarkan oleh anggota. Perhitungan Bunga Simpanan 1. Bunga Simpanan = Jumlah Simpanan x Suku Bunga Simpanan Contoh: Bunga Simpanan = Rp 100.000 x 5% = Rp 5.000 Perhitungan Bagi Hasil 1. Bagi Hasil = (Jumlah Simpanan + Jumlah Pinjaman) x Persentase Bagi Hasil Contoh: Bagi Hasil = (Rp 100.000 + Rp 1.000.000) x 10% = Rp 110.000 Persentase Bagi Hasil 1. Persentase Bagi Hasil = (Laba Koperasi / Total Aset) x 100% Contoh: Persentase Bagi Hasil = (Rp 1.000.000 / Rp 10.000.000) x 100% = 10% Catatan - Suku bunga dan persentase bagi hasil dapat berbeda-beda tergantung kebijakan koperasi. - Perhitungan di atas hanya sebagai contoh dan tidak mengikat. - Pastikan untuk memeriksa peraturan dan kebijakan koperasi sebelum melakukan transaksi. Sumber: 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Koperasi Simpan Pinjam. 3. Kementerian Koperasi dan UKM RI. sumber : meta AI

RUANG SARANK

Berbagi info RUMUS DASAR KOPRASI SIMPAN PINJAM

SARANK INFO & TREND